Warga Negara dan Negara
khacool.blogspot.com

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dengan masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk mencipktan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.


A.   Sifat Negara
Adapun sifat Negara yaitu:
a)   Sifat Memaksa
Negara memiliki kekuasaan  untuk menggunakan kekerasan secara legal dengan tujuan untuk menertibkan dan mencegah timbulnya aksi anarkis dalam masyarakat.
b)   Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
c)    Sifat Mencakup semua
Semua peraturan Undang-Undang mencakup semua org tanpa terkecuali.

B. Bentuk Negara
Bentuk Negara ada 2 yaitu Kesatuan dan Serikat:
1. Negara Kesatuan
Adalah suatu Negara merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus Negara ada di tangan pemerintah pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan yaitu:
a. Negara Kesatuan dengan sistem Sentralisasi.
Pada sistem ini suatu Negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pada Negara sentralisasi hukum yang ada di setiap daerah adalah sama jadi ada kemungkinan bahwa adanya ketidak cocokan hukum di daerah tersebut. Selain itu pemerintah pusat akan bekerja lebih karena akan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dari setiap daerah dan juga rakyat tidak terlalu ikut serta bertanggung jawab terhadap daerah tetapi penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan Negara.
b. Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah pusat terkecuali jika ada hal yang memang harus dilakukan pemerintah pusat. Contohnya, Undang-Undang dari pemerintah pusat maka daerah harus patuh dan tetap taat pada Undang-Undang tersebut.

2. Negara Serikat
Adalah Negara yang terbentuk atas beberapa Negara yang semulanya adalah suatu Negara yang merdeka serta berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk mencapai tujuan bersama. Setelah menggabungkan diri, Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkannya ke Negara Federal. Biasanya kekuasaan yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.

C. Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
1) Harus ada wilayah
Hal ini akan menentukan lokasi dari sebuah Negara sehingga tidak akan ada yang mengklaim lokasi itu sebagai lokasi dari Negara lain dan juga di lokasi ini dapat dibentuk sebagai pusat perkembangn dari Negara tersebut.
2) Harus ada rakyatnya
Hal ini adalah hal yang wajib karena jika tidak ada rakyat maka untuk apa sebuah UU dan berbagai peraturan diberlakukan dan dengan tidak adanya rakyat maka suatu Negara tidak akan mempunyai sumber daya manusia sehingga Negara tersebut hanya dapat berdiri hanya beberapa tahun saja(jika dipebolehkan tanpa rakyat).
3) Harus ada pemerintahnya
Hal ini harus dilakukan karena dengan adanya pemerintah maka akan ada yang menertibkan segala perilaku dari setiap orang yang merugikan orang lain sehingga Negara akan berjalan dengan baik dan lancer.
4) Harus ada tujuannya
Negara itu seperti organisasi dimana harus memiliki tujuan dan atas dasar tujuan itulah Negara ini dibentuk dan dengan usaha bersama untuk mencapai tujuan tersebut.
5) Mempunyai kedaulatan
Dengan adanya kedaulatan maka akan ada kekuasaan tertinggi di Negara tersebut sehingga hal in akan membedakan mana organisasi Negara dan mana yang bukan merupakan organisasi Negara.
Unsur penting dalam suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat Negara itu akan menjadi angan-angan saja. Warga Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan tersebut. Menurut Kansil, orang-orang yang berada di dalam suatu Negara itu dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Penduduk
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat sehingga dapat memiliki domisili di daerah Negara itu. Penduduk dibagi menjadi 2 yaitu
1) Penduduk Warga Negara
Adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah Negara tersebut untuk mengakui pemerintahnya.
2) Penduduk Warga Negara Asing
Adalah penduduk yang bukan warga Negara

b. Bukan Penduduk
Ialah orang-orang yang tidak bermaksud untuk tinggal di Negara tersebut dan hanya berada di dalam Negara tersebut hanya dalam beberapa waktu saja.

1) Asas Kewarganegaraan
1. Kriterium
Hal ini dibedakan lagi menjadi dua yaitu
a)      Ius Sanguinis : Dimana seseorang akan memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan orang tuanya dimanapun dia dilahirkan.
b)      Ius Soli : Dimana seseorang akan memperoleh kewarganegaraannya dimana tempat ia dilahirkan meskipun orang tuanya tidak berasal dari Negara tersebut.

2. Naturalisasi atau Pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di Indonesia Penjelasan Umum tentang memperoleh kewarganegaraan RI juga ditetapkan dalam UU No.63 tahun 1958 yang dikatakan bahwa:
a. Karena Kelahiran
b. Karena Pengangkatan
c.  Karena Dikabulkan Permohonan
d. Karena Pewarganegaraan
e. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.   Karena turut ayah/ibunya
g. Karena Pernyataan

2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Di dalam UUD 1945 tercantum tentang hak-hak dan kewajiban warganegara antara lain:
·         Pasal 27 (2)     : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan          yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 30 (1)     : Tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
·         Pasal 31 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
·         Pasal 27 (1)     : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
·         Pasal 29 (2)     : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
·         Pasal 28           : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan llisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam Undang-Undang.
·         Pasal 27 (1)     : Segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup memadai.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa :

“Yang penting adalah semangat para penyelenggara Negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semganat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tetu akan merintangi jalannya Negara. Sebaliknya, meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga Negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan sia-sia bia penyelenggara, para pemimpin pemerintahan tidak baik, dalam arti tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga Negara untuk menikmati hak-haknya maupun kewajibannya.”
Labels: ,

Post a Comment

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.