Articles by "Trik Bisnis"

Showing posts with label Trik Bisnis. Show all posts

Salam koperasi idonesia, Sebuah Koperasi tentunya memiliki sebuah Legalitas atau yang disebut Sertifikat, mengapa demikian? Sertifikat atau bukti dari terbentuknya suatu wadah atau realisasi lembaga pengelola dalam mewujutkan sebuah pertumbuhan perekonomian yang baik dalam suatu masyarakat.

Sertifikat modal koperasi mungkin terlihat sama oleh kebanyakan orang, itulah sebabnya mengapa dikeluarkan Undang Undang no 17 tahun 2012 yang menggantikan UU No 25 tahun 1992 yang sekarang masih banyak menimbulakan perbincangan yang alot diantara banyak pihak yang terkait dengan aturan tersebut.

Banyak yang berpendapat UU No 17 tahun 2012 akan banyak menimbulkan adanya kontraversi dalam dunia koperasi. Sistem bisnis dalam koperasi akan dianggap tidak memihak pada ekonomi rakyat, khususnya disakkannya bentuk permodalan yang dinamakan Sertifikat Modal Koperasi (SMK). Bntuk SMK ini dinilai sama dengan sistem saham, namun jika kita amati UU No 17/2012 pasal 66 mengenai modal koperasi ini akan terlihat jelas bagaimana perbedaan modal koperasi dengan saham.

Kalau kita lihat sepintas memang bentuknya hampir sama Sertifikat Modal Koperasi dengan Saham. Jika dalam SMK ada nama pemilik, nominal, dan nomor seri dan pada saham juga tercantum demikian. Dalam Pemilik SMK juga mempunyai hak memperoleh selisih hasil usaha (SHU) yang sama dengan SMK yang ia miliki, demikian juga pemilik saham juga akan memperoleh dividen yang sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki. Dari penjelasan yang sekian banyak pasti ada yang beranggapan bahwa SMK dan saham hampir mirip, akan tetapi dari pengertian dan keterangan berbeda.

Perbedaan Antara SKM dan SAHAM

Dari segi defenisi – Berdasarkan pasal 1 ayat 9 UU No. 17/2012, Sertifikat Modal Koperasi merupakan bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi. Sedangkan definisi Saham sendiri merupakan bagian, andil, sero yang tertanam di berbagai perusahaan. Penjelasan mengenai pengertian Saham ini dapat ditemukan pada UU. No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU. No. 8/1995 tentang Pasar Modal.

Dari segi hak suara – Pemegang SMK tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota (RA), seperti disebut pasal 69 UU No. 17/2012, adapuan pada Saham sebagaimana dalam pasal 52 ayat (1) UUPT, ia memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, kebijakan atau pun keputusan koperasi tidak dapat ditentukan oleh pemilik SMK paling banyak, keputusan tertinggi tetap berada pada Rapat Anggota koperasi sebagaimana pasal 32 UU No. 17/2012.

Dari segi pemindahan hak – Pindah tangan kepemilikan dari SMK hanya dapat dilakukan kepada anggota koperasi dengan ketentuan sebagaimana tertera pada pasal 70 ayat 2 UU No. 17/2012. Sedangkan Saham sendiri dapat dipindah tangankan kepada siapa pun, tidak harus kepada anggota / pemilik perusahaan.

Nah demikianlah uraian atau penjelasan saya tentang SMK atau disebut Sertifikat Modal Koperasi dan perbedaan dengan SAHAM semoga dapat bermanfaat bai semua. Baca juga Undang Undang Perkoperasian Di Indonesia Terbaru

Undang-Undang Koperasi Terbaru

Sebuah koperasi adalah berbadan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan sebuah kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan sebuah usaha yang memiliki aspirasi dan kebutuhan persama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan sesuai dengan prinsip koperasi.

Perkembangan dan Pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintak seharusnya mencerminkan prinsip perkoperasian sebagai sebuah tempat usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Dengan dasar itulah mentri perkoperasian dan UKM Syarifudin mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-Undang Koperasi  nomor 25 tahun 1992. Pada Oktober 2012. Pada Dewan Perwakilan Rakyat melalui sidang Paripurna menyetujui rancangan Undang-Undang Perkoperasian terbaru.

Mengapa Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 perlu diperbaharui, karena Undang Undang tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah yang menjadi landasan utama mentri koperasi dan UKM melahirkan sebuah udang undang terbaru.

UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

1. 1 Disampaikan oleh : HENRA SARAGIH, SH.,MH Kasub Bidang Produk Perundang-undangan Pusat Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Disampaikan pada acara : Sosialisasi UU Perkoperasian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Cirebon, 24-25 November 2014

2. ALASAN PERUBAHAN Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian selama ini menunjukan beberapa kekurangan sebagai berikut : a. Terjadinya krisis identitas dan jatidiri koperasi, yang memerlukan penegakan kembali jati diri koperasi sebagai dasar dan tuntunan bagi pemulihan kembali kehidupan perkoperasian. b. Undang-undang UU no.25/1992 tentang Perkoperasian belum mampu mengembangkan permodalan dan kredibilitas badan hukum koperasi. c. UU no. 25 tahun 1992 kurang mengakomodasi ketentuan ketentuan yang diperlukan guna mendorong Koperasi menjadi Badan Hukum yang kuat, efisien, produktif dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat, sehingga perlu disusun Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

3. BEBERAPA HAL YANG DIATUR DALAM UU NO.17/2012 TENTANG PERKOPERASIAN 1. Pemuatan Nilai dan Prinsip Koperasi yang berlaku secara Internasional (pasal 5 - 6) 2. Pendirian Koperasi dengan Akta Notaris(pasal 9) 3. Nama Koperasi (pasal 17) 4. Anggota Koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. /pengguna jasa (Pasal 26) 5. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam Buku Daftar Anggota (pasal 26) 6. Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) Pengurus (pasal 50) 7. Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (pasal 55) 8. Modal Awal terdiri dari Setoran Pokok (SP) dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) (pasal 66) 9. Selisih Hasil Usaha (SHU) dan penggunaan Cadangan untuk menutup defisit usaha (pasal 79) 10. Pencantuman Jenis Koperasi di dalam AD Koperasi (pasal 82) 11. Jenis Koperasi (4): Produsen, Konsumen, KSP dan Jasa (pasal 83) 12. KSP harus memperoleh izin Usaha, hanya melayani anggota, dapat menjadi peserta program penjaminan simpanan Koperasi. Calon anggota harus sudah menjadi anggota (selambatnya 3 bulan) (Pasal 88-95) 13. LPS KSP (Pasal 94) 14. Lembaga Pengawasan KSP (Pasal 100) 15. Dewan Koperasi Indonesia (pasal 115) 16. Sanksi Administratif (Pasal 120)

4. UU NO. 25/1992 UU NO. 17/2012 RAPAT ANGGOTA (RA) RAPAT ANGGOTA (RA) PENGAWAS PENGAWAS (Ketua, Sekretaris dan Anggota) Pengendali - - - - - PENGURUS - - - - - Eksekutif (Ketua, Sekretaris, Bendahara) PENGURUS Alternatif 1 : Dirut dan beberapa Direktur (menurut fungsi usaha) Alternatif 2 : GM dan beberapa Manager (menurut fungsi usaha) PENGELOLA Sandingan : PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI 4
5. Produsen Konsumen Jasa KSP Akan Sampai Mana.?? Visi Misi Punya pabrik Punya produk Punya HKI Jadi distributor Jadi agen Jadi pengecer Punya outlet Maskapai Transportasi Hotel Dan lain – lain Jelas terpisah Arah Pengembangan Jenis – Jenis Koperasi Ada Ijin – Ijin Ada Ijin – Ijin Ada Ijin – Ijin Ada Ijin – Ijin Akan Sampai Mana.?? Visi Misi Akan Sampai Mana.?? Visi Misi Akan Sampai Mana.?? Visi Misi 5

6. Sinopsis : JENIS KOPERASI KOPERASI KONSUMEN KOPERASI PRODUSEN KOPERASI JASA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) Penyediaan Barang/jasa kebutuhan anggota dan Non Anggota Penyediaan Input dan Pemasaran Hasil produksi anggota Penyediaan Jasa Kebutuhan Anggota dan non anggota Penyediaan layanan SP hanya Kepada Anggota SEKTOR RiiL Sektor Keuangan 6

7. Sandingan Modal Koperasi UU. NO. 25/1992 
  1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  2. Modal sendiri dapat berasal dari: a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan; d. hibah.
  3. Modal pinjaman dapat berasal dari: a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah.
  4. Selain modal itu Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
  5. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. UU.NO. 17/2012 (Pasal 66 – 77) 1) Modal Awal : Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SP dan SMK) 2) Hibah; 3) Modal Penyertaan; 4) Selain hal di atas Modal Koperasi dapat berasal : a.Anggota; b.Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; c.bank dan lembaga keuangan lainnya; d.penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau e.Pemerintah dan Pemerintah Daerah Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 76 diatur dalam Peraturan Pemerintah 7
8. JUDICIAL REVIEW TERHADAP UU NO. 17 TAHUN 2014 1. 28/PUU-XI/2013 oleh Gabungan Koperasi Pegawai RI (GKPRI) Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita (PUSKOPWANJATI) Jawa Timur, Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Buera Asakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jawa Timur, Agung Haryono (Anggota KPRI Universitas Negeri Malang) Jawa Timur, dan Mulyono (Pensiunan Pegawai TELKOM) Jawa Timur. 2. 60/PUU-XI/2013 oleh Suroto, dkk dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 3. 65/PUU-XI/2013 oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cimahi-Jawa Barat.

9. HAL – HAL YANG DIJADIKAN PERTIMBANGAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERMOHONAN UJI MATERI TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. Terhadap difinisi Koperasi sesuai Undang – Undang Nomor 17 tahun 2012 (pasal 1 angka 1) yang berbunyi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai prinsip koperasi. Oleh Mahkamah Konstitusi dianggap Koperasi hanya akan menguntungkan perseorangan, tidak berorientasi pada anggota dan masyarakat. Hal tersebut tidak benar, karena untuk mendirikan Koperasi harus 20 orang dan dalam definisi disebutkan untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan nilai Koperasi.

10. 2. Pengawas mengusulkan pengurus (Pasal 50 ayat 1 huruf (a)) oleh Mahkamah Konstitusi dianggap kelebihan dan mengurangi hak anggota dapat mencalonkan diri sebagai pengurus. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus ditetapkan dalam Rapat Anggota, sedangkan sistemnya Anggota dapat mengusulkan kepada Pengawas untuk diseleksi, selanjutnya untuk ditetapkan dalam Rapat Anggota.

11. 3. Pengurus dapat dipilih dari orang perseorangan baik anggota maupun non anggota (Pasal 55 ayat 1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi mengurangi hak anggota menjadi pengurus. Hal tesebut tidak tepat, manakala anggota tidak ada yang memenuhi kwalifikasi kompetensi untuk mengelola dalam bidang usaha yang dilakukan oleh Koperasi, maka Pengurus dapat dipilih dari non anggota dengan persetujuan Rapat Anggota apabila Rapat Anggota tidak setuju terhadap pengurus non anggota, maka hal tersebut tidak akan dilaksanakan, jadi sifatnya opsional.

12. 4. Pengurus dapat diberhentikan sementara oleh pengawas (Pasal 63 ayat 1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangan rapat anggota. Hal tersebut tidak tepat, karena sifatnya sementara, dan pengurus diberi kesempatan membela diri, selanjutnya pemberhentian pengurus harus mendapat penetapan dari Rapat Anggota.

13. 5. Setoran pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan sebagai anggota dan tidak dapat dikembalikan (Pasal 67 ayat 1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi merampas kepemilikan anggota. Hal tersebut tidak benar, bahwa setoran pokok merupakan uang pendaftaran yang hanya dibayar sekali dengan nilai nominal yang seminimal mungkin dan besarnya harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota, dan tidak dapat dikembalikan karena dipakai untuk mendukung biaya-biaya pengeluaran koperasi pada saat pembentukan koperasi.

14. 6. Setiap anggota koperasi harus membeli Sertifikat modal koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 68 ayat 1), oleh Mahkamah Konstitusi dianggap akan bepotensi seseorang menguasai koperasi dengan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi karena koperasi seolah – olah sudah seperti perseroan terbatas. Hal tersebut tidak benar, karena system di Koperasi 1 anggota 1 suara ( one man one vote ) bukan berdasar jumlah kepemilikan SMK
15. 7. Koperasi dapat menerima modal penyertaan dari : masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan (Pasal 75 ayat 1 huruf (b)) oleh Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai media pihak luar untuk melakukan intervensi terhadap koperasi. Hal tersebut tidak benar, karena modal penyertaan diatur berdasarkan perikatan perdata pada Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.

16. 8. Koperasi dilarang membagikan kepada anggota Surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan non anggota (Pasal 78 ayat 2) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi mengurangi hak anggota menikmati Surplus Hasil Usaha (SHU). Pendapat MK tidak tepat, karena MK tidak membaca norma yang diatur pada Pasal 78 ayat (3) UU 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, SHU dari non anggota digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota. Artinya tetap menikmati secara tidak langsung dalam bentuk pelayanan.

17. 9. Dalam hal terdapat defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi (Pasal 80) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi ada ketidakadilan. Hal tersebut wajar bagi KSP untuk menambah SMK, karena penambahan modal tersebut di maksudkan untuk selalu mempertahankan ratio kecukupan modal, yang merupakan syarat dalam lembaga keuangan.

18. 10.Jenis koperasi dibagi menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (Pasal 83), oleh Mahkamah Konstitusi penentuan jenis koperasi tersebut merupakan bentuk pembatasan usaha koperasi. Pendapat MK tidak tepat, karena Koperasi diminta untuk memilih jenis yang paling utama, jadi bisa fokus terhadap kegiatan usahanya.

19. KOPERASI PASCA PEMBATALAN UU NO. 17 TAHUN 2012

20. 20 Jenis Badan Hukum (1) Publik (2) Privat / Perdata Dengan Teritorial Tanpa Teritorial PT Yayasan Koperasi

21. 21 Hal – hal mendasar yang harus Dipahami oleh Penggiat Koperasi

22. 22 1 1. Punya tujuan (visi, misi) 2. Punya anggota yang sadar sebagai pemilik 3. Punya kekayaan 4. Punya alat kelengkapan organisasi 5. Punya sistem pengawasan intern 6. Punya usaha yang utama / berkesinambungan 7. Punya cara membagi keuntungan Koperasi adalah Badan Hukum Privat Prinsip Badan Hukum Privat

23. 23 2 1. Menuntut pelayanan 2. Tidak peduli dengan bagaimana perusahaannya 3. Tidak memperoleh keuntungan perusahaan Pelanggan & Pemilik Pelanggan 1. Merasa ikut mendirikan 2. Menggunakan/memanfaatkan 3. Membesarkan 4. Menjaga kelangsungan hidupnya 5. Memperoleh pembagian keuntungan Pemilik

24. 24 3 Paguyuban VS Badan Hukum - Prinsip Badan Hukum : a. Didirikan oleh orang dewasa b. Ada instansi yang mengesahkan c. Diumumkan dalam berita negara d. Diumumkan dalam tambahan berita negara e. Tidak dapat bubar begitu saja - Paguyuban tidak mengenal itu a. Tidak wajib buat laporan keuangan b. Tidak wajib audit c. Tidak wajib pajak d. Tidak wajib rapat anggota

25. 25 4 - Good System : a. Aturan mainnya jelas b. Tidak ada jabatan bertentangan yang dirangkap c. Tidak ada pemangku jabatan yang punya konflik kepentingan d. Transparansi, akuntable - Good Person : a. Dijabat oleh orang – orang yang kompeten sesuai bidang tugasnya b. Selalu ada capacity building c. Mutasi yang terencana d. Ada jenjang karier Good System & Good Person

26. 26 5 - Prinsipnya : a. Kewenangan diikuti tanggung jawab b. Kewenangan itu dikontrol c. Kesalahan diikuti dengan sanksi d. Laporan menjadi suatu hal yang wajib e. Tidak ada pengambilan keputusan tanpa keputusan tim f. Tidak ada otoriter Check & Balance

27. 27 6 Perbedaan Sektor Riil dan Sektor Moneter 1. Perputaran Uang sektor riil 2. Perputaran Uang sektor moneter Pinjaman Angsuran Tabungan Pengambilan Uang Uang Uang Uang 3. Tidak dapat dicampur

28. 28 7 Perbedaan Badan Hukum & Ijin Usaha - Badan Hukum adalah : Legalitas Lembaga - Ijin Usaha : Legalitas Usaha

29. 29 8 Regulasi v.s Law Enforcement 1. Sanksi Administrasi dan Denda 2. Sanksi Pidana a. Kurungan b. Denda

30. 30 9 Koperasi Masuk Mainstream Ekonomi Local Nasional 2. Distribusi atau Pemasaran 1. Produktivitas Swasta BUMN BUMD KOP Swasta BUMN BUMD KOP

31. 31 10 - Terdiri dari : a. Simpanan pokok -> rep pengguna jasa b. Simpanan wajib -> rep pemilik c. Cadangan d. Hibah - Prinsipnya a. Melekat pada lembaga sejak berdiri sampai bubar b. Tidak boleh diambil tapi dapat dialihkan c. Ada instrumen penghimpunan yang dinamis d. Mempunyai nilai tunai Prinsip Ekuitas

32. 11 Tahap-Tahap Pengembangan Koperasi Offisialisasi Deofisialisasi Otonomi - Diklat - Pameran - Study Banding - Bimtek - Dll - - - - - Pameran - - - - Audit ... % ... % ... %

33. 33 12 Tidak Sadar Musuh Koperasi Sudah Berubah a. Musuh Koperasi tahun 1940-an b. Musuh Koperasi tahun 1950-an c. Musuh Koperasi tahun 1960-an d. Musuh Koperasi tahun 2000-an - Kuat - Besar - Modern - Asing - High tech - Efisien

34. 34 13Mewaspadai Konspirasi Oligarkhi Oligarkhi Pengusaha Hitam Pemburu Proyek Oligarkhi / Kekuasaan Pemburu Rente Oligarkhi Pengusaha Putih Oligarkhi Pengusaha Kuning Negara Undang -Undang Pemerintah Potensi Kekayaan Negara Koperasi Besar Rakyat Tujuan Konspirasi Oligarkhi Koperasi Kecil

35. 35 Oligarkhi Pengusaha Hitam Pemburu Proyek Oligarkhi / Kekuasaan Pemburu Rente Oligarkhi Pengusaha Putih Oligarkhi Pengusaha Kuning Negara Undang -Undang Pemerintah Potensi Kekayaan Negara Koperasi Besar Rakyat Tujuan Konspirasi Oligarkhi Koperasi Kecil

36. 36 Koperasi dapat ijin usaha Mengapa Harus Koperasi PT Dapat Ijin Usaha Badan Hukum • Kepemilikan dapat berpindah – pindah • Manfaat bisa jatuh ke sekelompok orang tertentu • Selamanya tidak akan pindah kepemilikan • Manfaat tidak akan berpindah, tetap untuk rakyat

37. BH. P Good System & Good Person Check & Balance Ekuitas yang dinamis Punya izin Usaha dan NPWP dengan KLU yang benar One Entity One Bussines One risk Efisien 67th ... dst 67 Tahun Arah Pengembangan Koperasi - Akuntabilitas - Mematuhi peraturan perundang – undangan - Tanggung jawab sebagai pengguna dan pemilik BH - Hak dan kewajiban anggota - Nilai dan prinsip koperasi - Azas kekeluargaan 37

38. 38 5. Laporan keuangan koperasi 4. Managemen 3. ART/Persus – persus internal 2. Perubahan AD Koperasi (P,P,P,P) 1. Pendirian Koperasi - Sistem Pengawasan Internal Koperasi - Proposal pengembangan usaha koperasi - Perpajakan koperasi - Pemeringkatan koperasi - Penilaian kesehatan STANDAR KEMAMPUAN DAN KETERAMPILAN YANG DIPERLUKAN - Audit

39. SEBAGAI BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA KOPERASI TIDAK CUKUP HANYA MENGERTI URUSAN PERKOPERASIAN SAJA TETAPI JUGA HARUS MENGERTI UU SEKTOR & UU LAIN DALAM DUNIA USAHA I II III IV V Keterangan : I. Persiapan : Kelembagaan, Management, S & P , Modal II. Memiliki izin usaha III. Pemantapan aktivitas usaha serta menempatkan diri sebagai pelaku dunia usaha IV. Persiapan orientasi produk golbal, pasar global V. Siap export MEA, Global

40. Undang – Undang Lain yang Perlu Diperhatikan oleh pengelola Koperasi 40 25/1992 Perkoperasian 10/1998 Perbankan 21/2008 Perbankan Syariah 1/2013 LKM 3/2014 Perindustrian 7/2014 Perdagangan 21/2011 OJK 6/2014 Desa 40/2007 PT 08/2010 PPTPPU (Pencucian Uang) 23/2014 Pemda

41. PENGELOLAAN SEBUAH BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA GOOD SYSTEM BAD SYSTEM BAD PERSON GOOD PERSON x ( + ) ( + ) ( - ) ( - )

42. 42 Koperasi Harus Melakukan Transformasi -Mind set Paguyuban -> Badan Hukum -Managemen Tradisional -> Modern -Kegiatan Serba Usaha -> Focus - Pengelolaan Sambilan -> Full Time - Semaunya -> Comply Regulasi Penut up “Koperasi sebagai Badan Hukum harus selalu melakukan self improvment”

Undang-Undang No 17 tahun 2012 tentang koperasi terbaru lihat atau unduh di SINI

Salam sukses, Sudah lama tak pernah ikutan investasi, dikarnakan traoma pada kesempatan yang lalu, bisnis investasi Lexsus yang dulu menggelegar dan membuat kaya banyak orang akhirnya Scam.

Pada kesempatan yang sama namun bukan bisnis dengan nama yang serupa akhirnya tertarik lagi dengan bisnis yang satu ini namana GM. Kamu tau GM? kepenjangan dari (Gaji Mingguan) yang pada intinya sama yaitu dana diputar pada kopy treder atau yang bahasa kerennya Trading Forex bisa dijelaskan seperti ini sistemnya.

Di GM ini kamu bisa inves dengan modal yang pantastis, tapi minimal 200rb profit 1-25% tiap minggunya, kalau seandainya bisa stabil 2,5% seminggu sekali, berarti 10%, masa kontrak 6 bulan, 60%. setelah itu modal di kembalikan, jadi 160%. dibagi 6 bln, jadi rata-rata 26,6%. nah kan kalo dibandingkan dgn BO yg di sebelah yg pernah diikuti teman saya.

Sebenarnya sama aja, malah besar ini dikit. apa yg membedakan? di sini uang diolah, bukan mgm, diolah di forex dan valas dengan sharing profit yg masuk akal, dan transparan, kalo di sebelah ane gak tau. trus di sini setelah 6 bulan, modal dikembalikan, kalo ingin gajian trus ya tinggal injecin lagi, kalo di sebelah kabarnya modal gak dibalikin dan gajian selamanya, tapi persenan bulanan agak besar, duit belum sempat diolah udah dibagi2, akhirnya ya MGM (alias member get member). nah ini reviews saya tentang gaji mingguan. Kalo mau gajian selamanya, begitu masa kontrak habis, tarik, depo lagi, atau perpanjang kontrak.

Trus ada jg bedanya, kekuatan syistem di Gaji Mingguan jelas luar biasa, karena persentase sharing profit realistis, bahkan bagi trader forex pemula sekalipun sharing ini sangat realistis. kalo stabil 2,5% seminggu berarti admin ngejar 20% sebulan dlm aktifitas tradingnya. coba kita bandingkan dgn usaha konvensional, katakanlah jualan bakso, modal 10jt, untung 20% sebulan 2jt bs? jawabannya, tapi kalau modalnya udah 1 m, emang berani jualan bakso modal 1 m buka cabang dimana-dimana dgn keuntungan realistis 200jt per bulan?. jawabannya pasti sulit, semakin besar semakin sulit, dan ini bukan hanya bakso, usaha konvensional lain jg sulit kalo modalnya udah gede mah, misal cafe, property, kontraan, dll. dan bedanya lagi, modal di konvensional berubah wujud, jadi gerobak baksonya, rodanya dll. di GM modal tetap uang, karena bisnisnya di valas dan forex. jadi kalo kita modalin orang jual bakso untuk buka 1 gerai misal 10jt, kita dapat untung 1 bln bersih 1jt itu tidaklah mudah namun tetap bisa tercapai, tapi posisi kita pemodalnya ya. dan nanti kalau suatu hati baksonya gak jualan lagi, modal kita balik dlm bentuk gerobak yg udah mulai usang.

Ada logika lain lagi, suatu ketika kita punya uang 1 jt, beli hp 1, kita jual lagi seharga 1,2jt untung 20%, jawabannya sanggup? sangguplah pasti. tapi kalo modalnya besar 100jt misalnya, beli hp semua, emang sanggup jual semua habis dlm sebulan untung 20jt? jawabannya pasti berat kan. mungkin saja bisa tercapai. tapi berat.

Di forex berapapun modalnya bisa dikelola, hanya dgn duduk di rumah, semakin besar semakin bagus dan sebakin realistis persentasenya. itulah kenapa bisnis forex memberikan peluang bagi orang yang ahli di bidang ini, sehingga terciptalah kerja sama dan sharing profit seperti di grup Gajin Mingguan ini.

Kalo forex itu bisnis real bukan? ya real lah gan, kalo gak real ya namanya fiktif. bisnis forex ini bisnis nyata, bahkan kalau anda pingin belajar, saya siap membantu admin mengedukasi anda untuk mempelajari bisnis ini. jadi jelas kan. kalau belum jelas aku tambahin, yang membedakan denga jualan bakso hanya masalah pengelolaan, di forex dikelola melalui jaringan internet dan cukup di rumah, kalau usaha bakso di kelola di lapangan, membutuhkan tempat khusus dll.

Jika semakin besar modal atau kas yang masuk di gaji mingguan grup ini apakah admin tdk kewalahan ngolahnya? jawabannya tidak. semakin besar modal semakin bagus, dan tetap dikelola di 1 bisnis real yaitu forex. dan mungkin kedepan hasil yg didapatkan admin akan dipergunakan mendirikan perusahaan berbasis komunitas dengan melebarkan sayap ke bisnis konvensional misal minimarket dll. jadi uang kita tetap dikelola di forex, hasil kita ya bagian kita, hasil admin untuk melebarkan sayap. jadi yg buat buka perusahaan dan buka usaha konvensional bukan uang kita seperti disebelah. dan kedepan kalau itu terealisasi tidak menutup kemungkinan admin akan membuka peluang investasinya khusus di bagian konvensional. masuk akal gak?

Management tidak akan kewalahan mengolah uang kita, apalagi mbak wulan dibantu trader-trader berpengalaman yg cukup lama saya kenal meski hanya lewat fb, tapi kredibilitas dan jam terbang mereka tidak meragukan lagi, yaitu mas agus basuki dan mas mahendra putra. jadi pengelolaan di GM tetap di 1 jalur bisnis yaitu forex.

Coba bandingkan dengan sebelah yang katanya menerima investasi untuk di kelola di usaha real konvensional. kalo kasnya baru dikit bisalah buka usaha ini itu, kalo kasnya udah besar pasti management kewalahan mau buka usaha apa lagi, dan belum sempat uang diolah, member atau harus digaji. di forex jelas beda gan, ente deposit hari ini, jika admin mau, hari ini uang langsung di kelola di forex pun bisa, coba disebelah, uang masuk hari ini misal 100jt, sanggup gak dikelola di bisnis real konvensional? jawabannya pasti ruwet, butuh proses lama, dalam proses itu usaha belum jalan, member harus gajian, jadi gak masuk akal kan, ujung2nya tetap money game, member get member, ponzi yg akan dijalankan. Misalnya usahanya Jual Beli Properti, beli hari ini langsung bisa, jual besok belum tentu laku, jual rugi saja belum tentu langsung laku, apalagi jual untung, bisa berbulan-bulan, dan member butuh bayaran.

Adakah resiko di Gaji Mingguan?
jawabannya pasti ada, apapun jenisnya pasti ada resikonya, ngupas bawang merah aja resiko mata menangis dll. resiko selalu ada, tapi bisa diminimalkan, dan itulah yang dilakuka admin gm, dengan cara memberika sharing yang tidak besar tapi bagus itu salah satu cara yg dilakukan, karena dengan begitu, saat menjalani trading, tidak ada beban, slow dan enjoy. dan mudah-mudahan kitapun paham akan hal ini, jangan biasa hanya bicara manis, tapi bicara juga pahitnya, kerugian admin kerugian kita juga, tapi yang paling penting kita paham itu, jika memang rugi karena pengaruh pasar itu bukan masalah, asalkan bukan kesengajaan admin, misal membawa kabur uang. kalau sampe nilep ya saya juga gak mau, dan akan saya uber bawa cangkul. insya allah admin dan team amanah dan propesional. jika dibandingkan Bisnis Investasi lain saya yakin hanya di GAJI MINGGUAN, yang risknya paling min, karena bukan Money Game.

Kesimpulan : Gaji Mingguan Usaha Realistis, Sharing Profit Realitis, Trader Realistis, Komunitas Realistis da semua Realistis. Anda masih ragu? atau Anda sudah melihat sebuah peluang di grup ini? saya siap membantu anda di Gaji Mingguan dan siap mensupport, minimalnya Open Mindshet...

Ingat ya GM alias Gaji Mingguan bukan Member Get Member, gak banyak bonus bla bla bla yang memberatkan syistem, hanya ada sharing profit mingguan sebagai PASSIF INCOME dan Bonus Sponsor sebagai AKTIF INCOME, untuk bonus keagenan kata admin masih dipending dan masih dalam planing.

NB: Bambang Hermanto tidak punya tujuan negatif mengusik Anda yang ikut di BO sebelah, jika Anda merasa nyaman disebelah, lanjutkan. post ini hanya Open Mindshet.tidak punya tujuan negatif mengusik Anda yang ikut di BO sebelah, jika Anda merasa nyaman disebelah, lanjutkan. post ini hanya Open Mindshet.

Jika kamu pengen tahu lebih detail tentnang bisnis ini bisa hub ke kontak ini 081271346048 atau menuju ke web resmi GM DISINI grup GM Klik DISINI terimakasih.

Salam Blogger, pada kesempatan kali ini si blogger akan mengulas sejenak tentang perkoperasian, hal ini mungkin saja membuat bingung anda dalam memahami pendapatan Sumber Modal Awal sebuah koperasi hingga dapat tercapai dan menjadi maju.

Pengertian sumber modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau oraganisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai sebuah tujuan.

Menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman

Modal koperasi ini terbagi 3 yaitu:

1. Modal Dasar
Tujuan utama dalam mendirikan sebuah koperasai adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri maupun anggotanya meski pada awalnya kecil namun tetap ada.

2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Hal ini sesuai dengan perkoperasian yang mengedepankan anggota daripada mengedepankan modal usaha.

Modal koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No12 tahun 1967 pasal 32 yaitu:

1. Modal koperasi terdiri dan di pupuk dari simpanan, pinjaman, dan penyisihan hasil usahanya dan termasuk cadangan-cadangan dan sumber lainya.

2. Simpanan Koperasi ada 3 yaitu:

  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • simpanan suka rela
3. Simpanan suka rela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Nah demikian sekilas tentang pemerolehan Sumber Modal Sebuah Koperasi semoga bermanfaat kritik saran jangan lupa sertakan pada kolom komentar.

Dalam Menjalankan bisnis dengan menggunakan modal sendiri, memiliki tantangan yang berat. Jika kamu akan melakukan atau membuka usaha maka kamu harus bisa memisahkan antara uang pribadi dengan uang yang digunakan untuk modal usaha.

Seperti yang telah dikatakan oleh salah satu penasehat keuangan dunia, Edward Wacks, menyatakan ketakmampuan seseorang dalam memisahkan keuangan usaha dan keuangan pribadi akan berdampak buruk pada usaha tersebut kedepannya.

Jadi yang dimaksudkan disini, modal uang yang digunakan untuk usaha jangan di campur adukkan dengan keuangan pribadi, karena akan menimbulkan kebingungan dalam mengelola keuangan bisnis dan mana keuangan pribadi.

Kalu bisa blogger sarankan buatlah dua tabungan sekaligus, yang mana dua tabungan tersebut bisa kamu gunakan untuk memisahkan antara uang untuk usaha atau bisnis dan yang satunya digunakan untuk keuangan pribadi atau sehari-hari. Nah untuk Cara Mengelola Modal Usaha Untuk Pemula Bisnis kamu bisa melanjutkan baca pada artikel di bawah ini:

1. Buatlah dua rekening di bank, yang satu digunakan untuk uang keperluan usaha dan rekening yang satunya lagi digunakan untuk keuangan pribadi.

2. Berpikirlah kamu memiliki rekan bisnis yang akan mentransfer sejumlah uang untuk keperluan bisnis ke rekening kamu nah itulah motivasi kamu dalam membuat rekening bank untuk bisnis, hal ini akan mencegah kamu dalam membeyar biaya-biaya dengan uang pribadi atau membayar biaya-biaya pribadi dengan uang bisnis.

3. Membuat dan menggunakan kartu kredit yang berbeda. Penting sekali untuk membuat dua kartu kredit yang berbeda.Yang satu khusus digunakan untuk keperluan sendiri.dan satu kartu kridit yang digunakan untuk keperluan bisnis semata. Jika kamu tidak melakukan pemisahan antara kartu untuk bisnis dan pribadi maka kamu akan menimbulkan kebingungan dalam usaha. Pastikan kamu membayar lunas setiap tagihan pinjaman bank.

Nah demikian Cara Mengelola Modal Usaha Untuk Pemula Bisnis semoga bermanfaat dan salam sukses.

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.