Salam koperasi idonesia, Sebuah Koperasi tentunya memiliki sebuah Legalitas atau yang disebut Sertifikat, mengapa demikian? Sertifikat atau bukti dari terbentuknya suatu wadah atau realisasi lembaga pengelola dalam mewujutkan sebuah pertumbuhan perekonomian yang baik dalam suatu masyarakat.

Sertifikat modal koperasi mungkin terlihat sama oleh kebanyakan orang, itulah sebabnya mengapa dikeluarkan Undang Undang no 17 tahun 2012 yang menggantikan UU No 25 tahun 1992 yang sekarang masih banyak menimbulakan perbincangan yang alot diantara banyak pihak yang terkait dengan aturan tersebut.

Banyak yang berpendapat UU No 17 tahun 2012 akan banyak menimbulkan adanya kontraversi dalam dunia koperasi. Sistem bisnis dalam koperasi akan dianggap tidak memihak pada ekonomi rakyat, khususnya disakkannya bentuk permodalan yang dinamakan Sertifikat Modal Koperasi (SMK). Bntuk SMK ini dinilai sama dengan sistem saham, namun jika kita amati UU No 17/2012 pasal 66 mengenai modal koperasi ini akan terlihat jelas bagaimana perbedaan modal koperasi dengan saham.

Kalau kita lihat sepintas memang bentuknya hampir sama Sertifikat Modal Koperasi dengan Saham. Jika dalam SMK ada nama pemilik, nominal, dan nomor seri dan pada saham juga tercantum demikian. Dalam Pemilik SMK juga mempunyai hak memperoleh selisih hasil usaha (SHU) yang sama dengan SMK yang ia miliki, demikian juga pemilik saham juga akan memperoleh dividen yang sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki. Dari penjelasan yang sekian banyak pasti ada yang beranggapan bahwa SMK dan saham hampir mirip, akan tetapi dari pengertian dan keterangan berbeda.

Perbedaan Antara SKM dan SAHAM

Dari segi defenisi – Berdasarkan pasal 1 ayat 9 UU No. 17/2012, Sertifikat Modal Koperasi merupakan bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi. Sedangkan definisi Saham sendiri merupakan bagian, andil, sero yang tertanam di berbagai perusahaan. Penjelasan mengenai pengertian Saham ini dapat ditemukan pada UU. No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU. No. 8/1995 tentang Pasar Modal.

Dari segi hak suara – Pemegang SMK tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota (RA), seperti disebut pasal 69 UU No. 17/2012, adapuan pada Saham sebagaimana dalam pasal 52 ayat (1) UUPT, ia memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, kebijakan atau pun keputusan koperasi tidak dapat ditentukan oleh pemilik SMK paling banyak, keputusan tertinggi tetap berada pada Rapat Anggota koperasi sebagaimana pasal 32 UU No. 17/2012.

Dari segi pemindahan hak – Pindah tangan kepemilikan dari SMK hanya dapat dilakukan kepada anggota koperasi dengan ketentuan sebagaimana tertera pada pasal 70 ayat 2 UU No. 17/2012. Sedangkan Saham sendiri dapat dipindah tangankan kepada siapa pun, tidak harus kepada anggota / pemilik perusahaan.

Nah demikianlah uraian atau penjelasan saya tentang SMK atau disebut Sertifikat Modal Koperasi dan perbedaan dengan SAHAM semoga dapat bermanfaat bai semua. Baca juga Undang Undang Perkoperasian Di Indonesia Terbaru
Labels:

Post a Comment

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.