Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Sumber : dinardc.blogspot.com

1.    Pelapisan Sosial
A.    Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan Sosial atau Stratafication adalah suatu pembagian kelompok yang ada di dalam masyarakat yang dibedakan berdasarkan tingkatan. Dalam pembedaannya, pelapisan sosial sering kali dibedakan atas dasar kekuasaan, kekayaan, kehormatan serta ilmu pengetahuannya. Dengan adanya pelapisan sosial ini, di dalam kehidupan bermasyarakat akan menjadi stabil dan juga teratur karena setiap lapisan sudah memiliki tugasnya masing-masing karena jika tidak adanya hal ini, belum tentu kehidupan saat ini bias sestabil dan seteratur seperti sekarang.

B.     Dasar Pembentuk Pelapisan Sosial
Secara umum, dasar pembentuk pelapisan sosial dibedakan menjadi
·         Kekayaan à Bagi mereka yang paling kaya maka ada di tingkat paling atas dan begitu pula sebaliknya.
·         Kekuasaan à Bagi mereka yang paling berkuasa akan berada di tingkat paling atas dan sebaliknya tetapi biasanya orang yang berkuasa tidak lepas dari ukuran kekayaannya.
·         Kehormatan à Untuk hal ini, akan didapatkan jika seseorang memiliki banyak jasa dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan suatu masalah dan hal ini biasanya dimiliki oleh para orang tua dan juga mereka yang berbudi luhur baik
·         Ilmu Pengetahuan à Untuk hal ini, biasanya seseorang dibedakan berdasarkan gelarnya seperti Sarjana, Doktor dan sebagainya. Tetapi hal ini cenderung menimbulkan sesuatu yang negative dimana seseorang akan berusaha untuk mencoba segala cara agar mendapat gelar seperti contohnya membeli skripsi, ijazah dan sebagainya.
C.     Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial di dalam masyarakat terjadi berdasarkan 2 hal yaitu, terjadi dengan sendirinya dan terjadi dengan disengaja.
Ø  Terjadi dengan sendirinya
Hal ini terjadi secara ilmiah tanpa dipengaruhi apapun karena akan berjalan secara alamiah sehingga pengakuan secara kekuasaan akan tumbuh dengan sendirinya. Dengan begini, maka perubahan kedudukan suatu pelapisan akan berubah secara otomatis. Contoh, seseorang yang usia tua sering kali dianggap memiliki ilmu yang tinggi karena biasanya mereka sudah memiliki pengalaman yang sangat banyak.
Ø  Terjadi dengan disengaja
Hal ini bisa terjadi di dalam sebuah kelompok, karena biasanya di dalam sebuah kelompok semua anggota memiliki tujuan bersama sehingga akan ditentukan jabatan dan juga wewenang bagi setiap orang agar tujuan kelompok tersebut dapat terpenuhi.

D.    Perbedaan Pelapisan menurut  Sifatnya
Menurut sifatnya pelapisan ini terbagi menjadi dua yaitu sistem pelapisan tertutup dan terbuka.
ü  Sistem Pelapisan Tertutup
Sistem pelapisan ini dimaksudkan bahwa seseorang yang memiliki suatu tingkatan pada lapisan tidak mungkin berubah karena hal ini sudah menjadi bawaan sejak lahir. Contohnya: Perbedaan Kasta

ü  Sistem Pelapisan Terbuka
Sistem pelapisan ini seseorang dapat mengubah tingkatan pelapisannya dengan cara usahanya sendiri dan atas usahanya ini, seseorang dapat naik ataupun turun dalam tingkatan pelapisan yang ada di dalam masyarakat. Contohnya: Seorang pegawai biasa yang dapat menjadi bos di sebuah perusahaan.

2.     Kesamaan Derajat
A.    Persamaan Hak
Persamaan hak antara satu individu dengan individu yang lain pada hakikatnya adalah sama. Hak yang dimiliki dari lahir adalah hak asasi dimana hak ini dimiliki setiap manusia di seluruh dunia. Persamaan hak ini, sudah didalam Pernyataan Sedunia Hak-Hak(Asasi) Manusia atau University Declaration of Human Right (1948). Di dalam pernyataan itu terdapat pasal-pasal yang menyatakan tentang kesamaan hak yang dimiliki oleh setiap individu. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 1, pasal 2 ayat 1 dan pasal 7.

B.     Persamaan Derajat di Indonesia
Di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 terdapat penjelasan tentang hak dan kebebasan setiap individu yang berkaitan dengan adanya kesamaan derajat untuk setiap orang di Indonesia dan hal ini sudah tertulis secara jelas. Hal ini diketahui karena di Indonesia setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan karena Negara kita menganut sistem kedaulatan yang bersifat kerakyatan.


Hukum dibuat untuk mengatur jalannya kehidupan secara teratur serta juga membuat kesamaan masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Dalam UUD 1945 terdapat 4 hal pokok yang menjadi ketentuan hak-hak asasi setiap orang yaitu terdapat pada pasal 27,28,29 dan pasal 31. Jika kita ambil kesimpulan, pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjelaskan tentang hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang di Indonesia baik dalam perorangan maupun dalam sebuah kelompok dan juga hal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang akan dihukum jika melakukan kesalahan tanpa terkecuali.
Labels: ,

Post a Comment

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.