Undang-Undang Koperasi Terbaru

Sebuah koperasi adalah berbadan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan sebuah kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan sebuah usaha yang memiliki aspirasi dan kebutuhan persama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan sesuai dengan prinsip koperasi.

Perkembangan dan Pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintak seharusnya mencerminkan prinsip perkoperasian sebagai sebuah tempat usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Dengan dasar itulah mentri perkoperasian dan UKM Syarifudin mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-Undang Koperasi  nomor 25 tahun 1992. Pada Oktober 2012. Pada Dewan Perwakilan Rakyat melalui sidang Paripurna menyetujui rancangan Undang-Undang Perkoperasian terbaru.

Mengapa Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 perlu diperbaharui, karena Undang Undang tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah yang menjadi landasan utama mentri koperasi dan UKM melahirkan sebuah udang undang terbaru.

UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

1. 1 Disampaikan oleh : HENRA SARAGIH, SH.,MH Kasub Bidang Produk Perundang-undangan Pusat Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Disampaikan pada acara : Sosialisasi UU Perkoperasian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Cirebon, 24-25 November 2014

2. ALASAN PERUBAHAN Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian selama ini menunjukan beberapa kekurangan sebagai berikut : a. Terjadinya krisis identitas dan jatidiri koperasi, yang memerlukan penegakan kembali jati diri koperasi sebagai dasar dan tuntunan bagi pemulihan kembali kehidupan perkoperasian. b. Undang-undang UU no.25/1992 tentang Perkoperasian belum mampu mengembangkan permodalan dan kredibilitas badan hukum koperasi. c. UU no. 25 tahun 1992 kurang mengakomodasi ketentuan ketentuan yang diperlukan guna mendorong Koperasi menjadi Badan Hukum yang kuat, efisien, produktif dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat, sehingga perlu disusun Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

3. BEBERAPA HAL YANG DIATUR DALAM UU NO.17/2012 TENTANG PERKOPERASIAN 1. Pemuatan Nilai dan Prinsip Koperasi yang berlaku secara Internasional (pasal 5 - 6) 2. Pendirian Koperasi dengan Akta Notaris(pasal 9) 3. Nama Koperasi (pasal 17) 4. Anggota Koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. /pengguna jasa (Pasal 26) 5. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam Buku Daftar Anggota (pasal 26) 6. Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) Pengurus (pasal 50) 7. Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (pasal 55) 8. Modal Awal terdiri dari Setoran Pokok (SP) dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) (pasal 66) 9. Selisih Hasil Usaha (SHU) dan penggunaan Cadangan untuk menutup defisit usaha (pasal 79) 10. Pencantuman Jenis Koperasi di dalam AD Koperasi (pasal 82) 11. Jenis Koperasi (4): Produsen, Konsumen, KSP dan Jasa (pasal 83) 12. KSP harus memperoleh izin Usaha, hanya melayani anggota, dapat menjadi peserta program penjaminan simpanan Koperasi. Calon anggota harus sudah menjadi anggota (selambatnya 3 bulan) (Pasal 88-95) 13. LPS KSP (Pasal 94) 14. Lembaga Pengawasan KSP (Pasal 100) 15. Dewan Koperasi Indonesia (pasal 115) 16. Sanksi Administratif (Pasal 120)

4. UU NO. 25/1992 UU NO. 17/2012 RAPAT ANGGOTA (RA) RAPAT ANGGOTA (RA) PENGAWAS PENGAWAS (Ketua, Sekretaris dan Anggota) Pengendali - - - - - PENGURUS - - - - - Eksekutif (Ketua, Sekretaris, Bendahara) PENGURUS Alternatif 1 : Dirut dan beberapa Direktur (menurut fungsi usaha) Alternatif 2 : GM dan beberapa Manager (menurut fungsi usaha) PENGELOLA Sandingan : PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI 4
5. Produsen Konsumen Jasa KSP Akan Sampai Mana.?? Visi Misi Punya pabrik Punya produk Punya HKI Jadi distributor Jadi agen Jadi pengecer Punya outlet Maskapai Transportasi Hotel Dan lain – lain Jelas terpisah Arah Pengembangan Jenis – Jenis Koperasi Ada Ijin – Ijin Ada Ijin – Ijin Ada Ijin – Ijin Ada Ijin – Ijin Akan Sampai Mana.?? Visi Misi Akan Sampai Mana.?? Visi Misi Akan Sampai Mana.?? Visi Misi 5

6. Sinopsis : JENIS KOPERASI KOPERASI KONSUMEN KOPERASI PRODUSEN KOPERASI JASA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) Penyediaan Barang/jasa kebutuhan anggota dan Non Anggota Penyediaan Input dan Pemasaran Hasil produksi anggota Penyediaan Jasa Kebutuhan Anggota dan non anggota Penyediaan layanan SP hanya Kepada Anggota SEKTOR RiiL Sektor Keuangan 6

7. Sandingan Modal Koperasi UU. NO. 25/1992 
  1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  2. Modal sendiri dapat berasal dari: a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan; d. hibah.
  3. Modal pinjaman dapat berasal dari: a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah.
  4. Selain modal itu Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
  5. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. UU.NO. 17/2012 (Pasal 66 – 77) 1) Modal Awal : Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SP dan SMK) 2) Hibah; 3) Modal Penyertaan; 4) Selain hal di atas Modal Koperasi dapat berasal : a.Anggota; b.Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; c.bank dan lembaga keuangan lainnya; d.penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau e.Pemerintah dan Pemerintah Daerah Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 76 diatur dalam Peraturan Pemerintah 7
8. JUDICIAL REVIEW TERHADAP UU NO. 17 TAHUN 2014 1. 28/PUU-XI/2013 oleh Gabungan Koperasi Pegawai RI (GKPRI) Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita (PUSKOPWANJATI) Jawa Timur, Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Buera Asakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jawa Timur, Agung Haryono (Anggota KPRI Universitas Negeri Malang) Jawa Timur, dan Mulyono (Pensiunan Pegawai TELKOM) Jawa Timur. 2. 60/PUU-XI/2013 oleh Suroto, dkk dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 3. 65/PUU-XI/2013 oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cimahi-Jawa Barat.

9. HAL – HAL YANG DIJADIKAN PERTIMBANGAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERMOHONAN UJI MATERI TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. Terhadap difinisi Koperasi sesuai Undang – Undang Nomor 17 tahun 2012 (pasal 1 angka 1) yang berbunyi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai prinsip koperasi. Oleh Mahkamah Konstitusi dianggap Koperasi hanya akan menguntungkan perseorangan, tidak berorientasi pada anggota dan masyarakat. Hal tersebut tidak benar, karena untuk mendirikan Koperasi harus 20 orang dan dalam definisi disebutkan untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan nilai Koperasi.

10. 2. Pengawas mengusulkan pengurus (Pasal 50 ayat 1 huruf (a)) oleh Mahkamah Konstitusi dianggap kelebihan dan mengurangi hak anggota dapat mencalonkan diri sebagai pengurus. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus ditetapkan dalam Rapat Anggota, sedangkan sistemnya Anggota dapat mengusulkan kepada Pengawas untuk diseleksi, selanjutnya untuk ditetapkan dalam Rapat Anggota.

11. 3. Pengurus dapat dipilih dari orang perseorangan baik anggota maupun non anggota (Pasal 55 ayat 1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi mengurangi hak anggota menjadi pengurus. Hal tesebut tidak tepat, manakala anggota tidak ada yang memenuhi kwalifikasi kompetensi untuk mengelola dalam bidang usaha yang dilakukan oleh Koperasi, maka Pengurus dapat dipilih dari non anggota dengan persetujuan Rapat Anggota apabila Rapat Anggota tidak setuju terhadap pengurus non anggota, maka hal tersebut tidak akan dilaksanakan, jadi sifatnya opsional.

12. 4. Pengurus dapat diberhentikan sementara oleh pengawas (Pasal 63 ayat 1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangan rapat anggota. Hal tersebut tidak tepat, karena sifatnya sementara, dan pengurus diberi kesempatan membela diri, selanjutnya pemberhentian pengurus harus mendapat penetapan dari Rapat Anggota.

13. 5. Setoran pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan sebagai anggota dan tidak dapat dikembalikan (Pasal 67 ayat 1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi merampas kepemilikan anggota. Hal tersebut tidak benar, bahwa setoran pokok merupakan uang pendaftaran yang hanya dibayar sekali dengan nilai nominal yang seminimal mungkin dan besarnya harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota, dan tidak dapat dikembalikan karena dipakai untuk mendukung biaya-biaya pengeluaran koperasi pada saat pembentukan koperasi.

14. 6. Setiap anggota koperasi harus membeli Sertifikat modal koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 68 ayat 1), oleh Mahkamah Konstitusi dianggap akan bepotensi seseorang menguasai koperasi dengan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi karena koperasi seolah – olah sudah seperti perseroan terbatas. Hal tersebut tidak benar, karena system di Koperasi 1 anggota 1 suara ( one man one vote ) bukan berdasar jumlah kepemilikan SMK
15. 7. Koperasi dapat menerima modal penyertaan dari : masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan (Pasal 75 ayat 1 huruf (b)) oleh Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai media pihak luar untuk melakukan intervensi terhadap koperasi. Hal tersebut tidak benar, karena modal penyertaan diatur berdasarkan perikatan perdata pada Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.

16. 8. Koperasi dilarang membagikan kepada anggota Surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan non anggota (Pasal 78 ayat 2) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi mengurangi hak anggota menikmati Surplus Hasil Usaha (SHU). Pendapat MK tidak tepat, karena MK tidak membaca norma yang diatur pada Pasal 78 ayat (3) UU 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, SHU dari non anggota digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota. Artinya tetap menikmati secara tidak langsung dalam bentuk pelayanan.

17. 9. Dalam hal terdapat defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi (Pasal 80) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi ada ketidakadilan. Hal tersebut wajar bagi KSP untuk menambah SMK, karena penambahan modal tersebut di maksudkan untuk selalu mempertahankan ratio kecukupan modal, yang merupakan syarat dalam lembaga keuangan.

18. 10.Jenis koperasi dibagi menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam (Pasal 83), oleh Mahkamah Konstitusi penentuan jenis koperasi tersebut merupakan bentuk pembatasan usaha koperasi. Pendapat MK tidak tepat, karena Koperasi diminta untuk memilih jenis yang paling utama, jadi bisa fokus terhadap kegiatan usahanya.

19. KOPERASI PASCA PEMBATALAN UU NO. 17 TAHUN 2012

20. 20 Jenis Badan Hukum (1) Publik (2) Privat / Perdata Dengan Teritorial Tanpa Teritorial PT Yayasan Koperasi

21. 21 Hal – hal mendasar yang harus Dipahami oleh Penggiat Koperasi

22. 22 1 1. Punya tujuan (visi, misi) 2. Punya anggota yang sadar sebagai pemilik 3. Punya kekayaan 4. Punya alat kelengkapan organisasi 5. Punya sistem pengawasan intern 6. Punya usaha yang utama / berkesinambungan 7. Punya cara membagi keuntungan Koperasi adalah Badan Hukum Privat Prinsip Badan Hukum Privat

23. 23 2 1. Menuntut pelayanan 2. Tidak peduli dengan bagaimana perusahaannya 3. Tidak memperoleh keuntungan perusahaan Pelanggan & Pemilik Pelanggan 1. Merasa ikut mendirikan 2. Menggunakan/memanfaatkan 3. Membesarkan 4. Menjaga kelangsungan hidupnya 5. Memperoleh pembagian keuntungan Pemilik

24. 24 3 Paguyuban VS Badan Hukum - Prinsip Badan Hukum : a. Didirikan oleh orang dewasa b. Ada instansi yang mengesahkan c. Diumumkan dalam berita negara d. Diumumkan dalam tambahan berita negara e. Tidak dapat bubar begitu saja - Paguyuban tidak mengenal itu a. Tidak wajib buat laporan keuangan b. Tidak wajib audit c. Tidak wajib pajak d. Tidak wajib rapat anggota

25. 25 4 - Good System : a. Aturan mainnya jelas b. Tidak ada jabatan bertentangan yang dirangkap c. Tidak ada pemangku jabatan yang punya konflik kepentingan d. Transparansi, akuntable - Good Person : a. Dijabat oleh orang – orang yang kompeten sesuai bidang tugasnya b. Selalu ada capacity building c. Mutasi yang terencana d. Ada jenjang karier Good System & Good Person

26. 26 5 - Prinsipnya : a. Kewenangan diikuti tanggung jawab b. Kewenangan itu dikontrol c. Kesalahan diikuti dengan sanksi d. Laporan menjadi suatu hal yang wajib e. Tidak ada pengambilan keputusan tanpa keputusan tim f. Tidak ada otoriter Check & Balance

27. 27 6 Perbedaan Sektor Riil dan Sektor Moneter 1. Perputaran Uang sektor riil 2. Perputaran Uang sektor moneter Pinjaman Angsuran Tabungan Pengambilan Uang Uang Uang Uang 3. Tidak dapat dicampur

28. 28 7 Perbedaan Badan Hukum & Ijin Usaha - Badan Hukum adalah : Legalitas Lembaga - Ijin Usaha : Legalitas Usaha

29. 29 8 Regulasi v.s Law Enforcement 1. Sanksi Administrasi dan Denda 2. Sanksi Pidana a. Kurungan b. Denda

30. 30 9 Koperasi Masuk Mainstream Ekonomi Local Nasional 2. Distribusi atau Pemasaran 1. Produktivitas Swasta BUMN BUMD KOP Swasta BUMN BUMD KOP

31. 31 10 - Terdiri dari : a. Simpanan pokok -> rep pengguna jasa b. Simpanan wajib -> rep pemilik c. Cadangan d. Hibah - Prinsipnya a. Melekat pada lembaga sejak berdiri sampai bubar b. Tidak boleh diambil tapi dapat dialihkan c. Ada instrumen penghimpunan yang dinamis d. Mempunyai nilai tunai Prinsip Ekuitas

32. 11 Tahap-Tahap Pengembangan Koperasi Offisialisasi Deofisialisasi Otonomi - Diklat - Pameran - Study Banding - Bimtek - Dll - - - - - Pameran - - - - Audit ... % ... % ... %

33. 33 12 Tidak Sadar Musuh Koperasi Sudah Berubah a. Musuh Koperasi tahun 1940-an b. Musuh Koperasi tahun 1950-an c. Musuh Koperasi tahun 1960-an d. Musuh Koperasi tahun 2000-an - Kuat - Besar - Modern - Asing - High tech - Efisien

34. 34 13Mewaspadai Konspirasi Oligarkhi Oligarkhi Pengusaha Hitam Pemburu Proyek Oligarkhi / Kekuasaan Pemburu Rente Oligarkhi Pengusaha Putih Oligarkhi Pengusaha Kuning Negara Undang -Undang Pemerintah Potensi Kekayaan Negara Koperasi Besar Rakyat Tujuan Konspirasi Oligarkhi Koperasi Kecil

35. 35 Oligarkhi Pengusaha Hitam Pemburu Proyek Oligarkhi / Kekuasaan Pemburu Rente Oligarkhi Pengusaha Putih Oligarkhi Pengusaha Kuning Negara Undang -Undang Pemerintah Potensi Kekayaan Negara Koperasi Besar Rakyat Tujuan Konspirasi Oligarkhi Koperasi Kecil

36. 36 Koperasi dapat ijin usaha Mengapa Harus Koperasi PT Dapat Ijin Usaha Badan Hukum • Kepemilikan dapat berpindah – pindah • Manfaat bisa jatuh ke sekelompok orang tertentu • Selamanya tidak akan pindah kepemilikan • Manfaat tidak akan berpindah, tetap untuk rakyat

37. BH. P Good System & Good Person Check & Balance Ekuitas yang dinamis Punya izin Usaha dan NPWP dengan KLU yang benar One Entity One Bussines One risk Efisien 67th ... dst 67 Tahun Arah Pengembangan Koperasi - Akuntabilitas - Mematuhi peraturan perundang – undangan - Tanggung jawab sebagai pengguna dan pemilik BH - Hak dan kewajiban anggota - Nilai dan prinsip koperasi - Azas kekeluargaan 37

38. 38 5. Laporan keuangan koperasi 4. Managemen 3. ART/Persus – persus internal 2. Perubahan AD Koperasi (P,P,P,P) 1. Pendirian Koperasi - Sistem Pengawasan Internal Koperasi - Proposal pengembangan usaha koperasi - Perpajakan koperasi - Pemeringkatan koperasi - Penilaian kesehatan STANDAR KEMAMPUAN DAN KETERAMPILAN YANG DIPERLUKAN - Audit

39. SEBAGAI BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA KOPERASI TIDAK CUKUP HANYA MENGERTI URUSAN PERKOPERASIAN SAJA TETAPI JUGA HARUS MENGERTI UU SEKTOR & UU LAIN DALAM DUNIA USAHA I II III IV V Keterangan : I. Persiapan : Kelembagaan, Management, S & P , Modal II. Memiliki izin usaha III. Pemantapan aktivitas usaha serta menempatkan diri sebagai pelaku dunia usaha IV. Persiapan orientasi produk golbal, pasar global V. Siap export MEA, Global

40. Undang – Undang Lain yang Perlu Diperhatikan oleh pengelola Koperasi 40 25/1992 Perkoperasian 10/1998 Perbankan 21/2008 Perbankan Syariah 1/2013 LKM 3/2014 Perindustrian 7/2014 Perdagangan 21/2011 OJK 6/2014 Desa 40/2007 PT 08/2010 PPTPPU (Pencucian Uang) 23/2014 Pemda

41. PENGELOLAAN SEBUAH BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA GOOD SYSTEM BAD SYSTEM BAD PERSON GOOD PERSON x ( + ) ( + ) ( - ) ( - )

42. 42 Koperasi Harus Melakukan Transformasi -Mind set Paguyuban -> Badan Hukum -Managemen Tradisional -> Modern -Kegiatan Serba Usaha -> Focus - Pengelolaan Sambilan -> Full Time - Semaunya -> Comply Regulasi Penut up “Koperasi sebagai Badan Hukum harus selalu melakukan self improvment”

Undang-Undang No 17 tahun 2012 tentang koperasi terbaru lihat atau unduh di SINI
Labels:

Post a Comment

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.