Sebagai warga negara Indonesia yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Sayangnya, pemahaman mengenai NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Tidak sedikit di antara mereka yang masih merasa kebingungan, apa sih manfaat, fungsi dan proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, segeralah mendaftar sekarang juga. Ada banyak fungsi dan manfaat yang bisa Anda dapatkan dari NPWP. Beberapa diantaranya sebagai berikut:


  1. Sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan
  2. Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
  3. Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti kartu kredit bank, paspor, dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi

Meskipun NPWP memiliki banyak keuntungan bagi pemiliknya, namun terkadang ada sebagian warga masyarakat yang belum atau bahkan enggan untuk menyempatkan waktu mengurus NPWP. Padahal proses registrasi serta pendaftarannya sangat mudah dan tentu saja gratis. Apalagi di zaman sekarang ini, semuanya bisa dilakukan secara online. Pendaftaran NPWP bisa diproses melalui laman direktorat jendral pajak (www.pajak.go.id). Ikuti saja semua petunjuk yang ada di website tersebut.
Labels:

Post a Comment

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.